Jakarta: Aditya Anugrah Moha, terdakwa perkara suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, meminta maaf. Ia mengaku menyuap semata demi menjaga martabat ibunya, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan.
"Saya mohon maaf, saya harus mengambil langkah ini bukan karena niat saya, bukan karena niat jahat saya. Tapi, saya ingin membela kebaikan muruah nama baik seorang ibu," kata Aditya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 April 2018.
Politikus Partai Golkar itu juga meminta kepada masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) mengampuninya lantaran menjadi pesakitan di meja hijau. Kepada para saksi yang hadir, Aditya juga menitipkan salam untuk masyarakat Sulut.
"Tolong salam hormat dan doakan saya. Saya bersedia kembali bersama keluarga dan masyarakat Sulawesi Utara," tutur dia.
Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap Sudiwardono sebesar SGD120 ribu. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding Marlina Moha Siahaan.
Dia meminta kepada Sudiwardono agar tidak menahan ibunya dengan alasan sakit. Ia juga menginginkan Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara Marlina dan meminta ibunya diputus bebas.
Baca: Aditya Bantu Masyarakat Mongondow dapat Rumah Adat
Uang tersebut kemudian diberikan Aditya kepada Sudiwardono secara bertahap. Awalnya, ia menyerahkan uang sebesar SGD80 ribu di kediaman Sudiwardono di Yogyakarta.
Ia kembali menyerahkan uang sebesar SGD30 ribu saat keduanya bertemu di Hotel Alila, Jakarta. Aditya juga menjanjikan akan memberi uang sebesar SGD10 ribu jika Sudiwardono memutus bebas ibunya.
Aditya pun didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Aditya Anugrah Moha, terdakwa perkara suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, meminta maaf. Ia mengaku menyuap semata demi menjaga martabat ibunya, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan.
"Saya mohon maaf, saya harus mengambil langkah ini bukan karena niat saya, bukan karena niat jahat saya. Tapi, saya ingin membela kebaikan muruah nama baik seorang ibu," kata Aditya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 April 2018.
Politikus Partai Golkar itu juga meminta kepada masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) mengampuninya lantaran menjadi pesakitan di meja hijau. Kepada para saksi yang hadir, Aditya juga menitipkan salam untuk masyarakat Sulut.
"Tolong salam hormat dan doakan saya. Saya bersedia kembali bersama keluarga dan masyarakat Sulawesi Utara," tutur dia.
Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap Sudiwardono sebesar SGD120 ribu. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding Marlina Moha Siahaan.
Dia meminta kepada Sudiwardono agar tidak menahan ibunya dengan alasan sakit. Ia juga menginginkan Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara Marlina dan meminta ibunya diputus bebas.
Baca: Aditya Bantu Masyarakat Mongondow dapat Rumah Adat
Uang tersebut kemudian diberikan Aditya kepada Sudiwardono secara bertahap. Awalnya, ia menyerahkan uang sebesar SGD80 ribu di kediaman Sudiwardono di Yogyakarta.
Ia kembali menyerahkan uang sebesar SGD30 ribu saat keduanya bertemu di Hotel Alila, Jakarta. Aditya juga menjanjikan akan memberi uang sebesar SGD10 ribu jika Sudiwardono memutus bebas ibunya.
Aditya pun didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)