Jaksa Agung M. Prasetyo/MI/Mohamad Irfan
Jaksa Agung M. Prasetyo/MI/Mohamad Irfan

Kejagung Ogah Mengurusi Riza Chalid

Husen Miftahudin • 20 Juli 2018 13:24
Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus 'papa minta saham' telah dihentikan. Korps Adhyaksa tak akan menyeret Muhammad Riza Chalid yang sempat terlibat kasus tersebut, meski kini muncul di ruang publik.
 
"Jadi Riza Chalid bisa melakukan apa pun di sini untuk hal-hal yang mereka akan lakukan. Hadir di mana, di mana, itu urusan dia bukan urusan kita," ujar Prasetyo di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juli 2018.
 
Prasetyo menjelaskan penghentian kasus 'papa minta saham' dilakukan lantaran gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rekaman percakapan Riza dengan eks Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga sebagai pemufakatan jahat dalam kasus tersebut dinyatakan ilegal.

"Dulu kan percobaan pemufakatan buktinya adalah rekaman, tapi MK sudah membuat keputusan bahwa rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti sejauh tidak diminta secara resmi oleh penegak hukum. Makanya kemudian itu tidak memenuhi syarat dan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan," jelas Prasetyo.
 
Baca: Kejagung: Kasus `Papa Minta Saham` Sudah Selesai
 
Pengusaha Riza Chalid sempat dicari-cari Kejagung. Suara Riza muncul dalam rekaman percakapan dengan Setya Novanto dan meminta saham 20 persen kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu Maroef Sjamsoeddin.
 
Riza dan Novanto juga diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham. Kajaksaan menduga keduanya terlibat dalam pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport.
 
Riza menghilang sejak awal November 2015. Penyidik Kejagung tercatat sudah memanggil Riza lebih dari empat kali. Namun, Riza kerap mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan