Jaksa Agung M Prasetyo - Medcom.id/Ilham Wibowo.
Jaksa Agung M Prasetyo - Medcom.id/Ilham Wibowo.

Kejagung: Kasus `Papa Minta Saham` Sudah Selesai

Ilham wibowo • 19 Juli 2018 15:15
Jakarta: Pengusaha Muhammad Riza Chalid sempat dicari-cari pihak Kejaksaan Agung. Itu lantaran dugaan pemufakatan jahat dalam kasus 'papa minta saham'. 
 
Riza muncul dalam rekaman percakapan dengan Setya Novanto dan meminta saham 20 persen dari Freeport. Penyidik Kejagung yang saat itu menyelidiki kasus itu lantas memanggil Riza beberapa kali.
 
Namun, Riza tercatat kerap mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan. Kejaksaan tercatat sudah memanggil Riza lebih dari empat kali. 

Baru-baru ini, Riza Chalid terlihat di ruang publik. Jaksa Agung M. Prasetyo menyebut, penyidik tak lagi mencari Riza. 
 
"Jadi tidak semua kasus bermuara dipaksakan persidangan, bagi kami secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport itu sudah selesai," tandas Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juli 2018. 
 
(Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tuntaskan Kasus Papa Minta Saham)
 
Prasetyo menegaskan kasus 'papa minta saham' telah selesai. Apalagi, gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terhadap uji materi dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rekaman suara terebut dinyatakan ilegal.
 
"Itu kendala semua bagi kita, jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap bisa melengkapi penangan perkara ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti, itu antara lain," tukas dia. 
 
Riza menghilang sejak awal November 2015. Padahal, nama Riza mencuat dalam sebuah rekaman suara karena ikut terlibat dalam pembicaraan proyek.
 
Riza dan Novanto diduga meminta saham sebesar 20 persen kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin. Riza dan Novanto juga diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham tersebut.
 
Kejaksaan menyangka, keduanya terlibat dalam pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan