Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri sekaligus Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit (kiri) dan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah nonaktif, Fauzan Rifani (kanan). Foto: MI/Mohamad Irfan.
Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri sekaligus Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit (kiri) dan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah nonaktif, Fauzan Rifani (kanan). Foto: MI/Mohamad Irfan.

Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 4,5 Tahun

Damar Iradat • 13 Agustus 2018 18:45
Jakarta: Perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya dinyatakan terbukti menerima uang suap Rp3,6 miliar untuk Abdul Latief.
 
"Menyatakan terdakwa Fauzan Rifani dan Abdul Basit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018. 
 
Baca juga: Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara

Fauzan selaku mantan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Sedangkan Abdul Basit selaku mantan Direktur PT Sugriwa Agung divonis empat tahun penjara. Abdul Basit juga harus membayar denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan. 
 
Majelis hakim menilai perbuatan Fauzan dan Abdul tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kendati demikian, Fauzan berlaku sopan, masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan mau mengakui serta menyesali perbuatannya.
 
Baca juga: Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah jadi Justice Collaborator
 
Fauzan dan Abdul Basit sebelumnya didakwa menjadi perantara suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017 untuk Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
 
Abdul Basit dan Fauzan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>