Keponakan Setya Novanto (SN), Irvanto Hendra Pambudi bersaksi di sidang Fayakhun Andriadi - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Keponakan Setya Novanto (SN), Irvanto Hendra Pambudi bersaksi di sidang Fayakhun Andriadi - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Irvanto Bantah Terima SGD500 ribu

Fachri Audhia Hafiez • 19 September 2018 14:54
Jakarta: Keponakan Setya Novanto (SN), Irvanto Hendra Pambudi membantah menerima SGD500 ribu dari terdakwa suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi. Uang dikirim melalui kurir Agus Gunawan.
 
Uang tersebut diduga untuk diberikan ke Novanto. Fulus diberikan sebagai sumbangan untuk Rapimnas Partai Golkar tahun 2016.
 
"Kalau yang SGD500 ribu saya bilang nggak pernah terima untuk diberikan ke SN," kata Irvanto saat bersaksi buat terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 19 September 2018.

Keterangan ini berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam pemeriksaan, di depan penyidik Irvanto mengaku menerima SGD500 ribu. 
 
(Baca juga: Keponakan Novanto Disebut Terima Duit dari Fayakhun)
 
Kini, dalam persidangan, dia menganulir dan mencabut keterangan tersebut. Keterangan Irvanto membuat majelis hakim heran lantaran BAP saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditanda tangan. Majelis lantas menanyakan apa Irvanto mendapat tekanan. 
 
"Tidak yang mulia, saya lupa siapa saja penyidiknya. Tapi saat itu saya hanya bertiga penyidik dan dikonfrontasi sama Agus (Agus Gunawan, staf Fayakhun)," ujar Irvanto
 
Jaksa Penuntut Umum KPK M Takdir Suhan mengaku terkejut lantaran Irvanto memberikan keterangan yang berbeda dari BAP. KPK bakal memberikan rekaman CCTV saat pemeriksaan.
 
"Nah, tadi juga sempat kami tanyakan apakah ini ada intimidasi dan sebagainya walaupun kita tahu ini ponakan dan paman kandung. Bagi hakim atau kami asumsinya ada kedekatan hubungan ada yang diubah itu mungkin saja," ucap Takdir ditemui usai persidangan.
 
(Baca juga: Fayakhun Tebar Uang Demi jadi Pejabat Golkar)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan