Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Foto: Antara/Hafidz Mubarak.
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Foto: Antara/Hafidz Mubarak.

Keponakan Novanto Disebut Terima Duit dari Fayakhun

Damar Iradat • 03 September 2018 14:33
Jakarta: Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi ikut terseret dalam kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Irvanto disebut pernah menerima uang dari Fayakhun Andriadi, terdakwa dalam kasus ini.
 
Hal tersebut diungkap Agus Gunawan, salah seorang staf Fayakhun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018. Menurut Agus, awalnya Fayakhun memerintahkannya untuk menyerahkan tas berisi uang ke Irvanto.
 
"Iya, pernah. Awalnya saya tidak tahu Irvanto siapa. Tapi belakangan ternyata dia keponakan Pak Setya Novanto," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.
 
Agus mengatakan, kejadian itu bermula saat ia mendampingi Fayakhun menghadiri acara di Pejaten, Jakarta Selatan. Kemudian Fayakhun memberikan tas untuk dititip ke Irvanto.
 
Ia kemudian berangkat menggunakan ojek menuju kawasan Kemang, Jakarta Selatan ke showroom milik Irvanto. Agus mengaku sempat menunggu sekitar 15 menit hingga Irvanto menemuinya.
 
"Enggak lama Pak Irvan datang. Setelah datang saya dibawa ke ruangan sebelah kanan. Di situ saya sampaikan ada titipan dari Bapak (Fayakhun), tolong dicek. Setelah itu Pak Irvan buka tas, ada 5 bundel dollar Singapura, kurang lebih 100-500 ribu dollar Singapura," jelasnya.
 
Baca: Fayakhun Didakwa Terima Suap USD 911.480
 
Uang itu diduga diberikan Fayakhun untuk Novanto melalui Irvanto sebagai perantara. Uang itu bagian dari fee 1 persen yang diterima Fayakhun karena telah mengawal alokasi penambahan anggaran Bakamla tahun 2016.
 
Fayakhun sebelumnya didakwa menerima suap USD911.480 terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang itu ia terima setelah bersedia mengawal usulan penambahan anggaran di Bakamla.
 
Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan