Eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi/ANT/Dhemas Reviyanto
Eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi/ANT/Dhemas Reviyanto

Perdebatan Fredrich dan Jaksa di Ruang Sidang

Damar Iradat • 05 April 2018 16:48
Jakarta: Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berdebat dengan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Fredrich geram lantaran jaksa seakan menyerangnya secara personal.
 
Awalnya, Fredrich selaku terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) itu diberikan kesempatan bertanya kepada saksi, perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti. Fredrich memanggil saksi Indri dengan kata 'situ'.
 
Majelis hakim menegur Fredrich agar memilih kata lebih sopan untuk saksi. Fredrich yang telah meminta maaf malah mengulangi kesalahannya. Jaksa keberatan.

"Izin, Yang Mulia, kami keberatan dengan terdakwa yang selalu menyebut 'situ' kepada saksi. Tolong gunakan bahasa Indonesia yang benar," tegas jaksa pada KPK M. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
 
Baca: Fredrich Pertanyakan Perawat Sempat Menolak Merawat Novanto
 
Fredrich emosi. Ia menilai jaksa sengaja menyerangnya secara personal.
 
"Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari Anda. Saya sekolahnya lebih tinggi. Ini apa mau berhadapan secara pribadi dengan saya?" ketus Fredrich.
 
Fredrich juga sempat tak bisa menahan emosi saat bertanya kepada Indri. Ia mulanya mengajukan pertanyaan kepada Indri, namun, tiba-tiba jaksa Takdir memotong pertanyaan tersebut.
 
Baca: Perawat Memergoki Novanto Kencing Berdiri
 
Menurut jaksa, Fredrich seharusnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, baru mengofirmasi keterangan tersebut pada persidangan. "Saya belum selesai bertanya, Anda ngerti bahasa Indonesia apa tidak? Jangan cari gara-gara terus sama saya," geram Fredrich.
 
Fredrich mengatakan ia tak mempertanyakan BAP. Beruntung, hakim menengahi perdebatan keduanya.
 
Fredrich sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Fredrich diancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan