Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.

KPK Periksa Mantan KSAU

Damar Iradat • 11 Mei 2018 11:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh. Irfan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018.
 
Sebelumnya Agus pernah diperiksa KPK pada awal tahun ini. Dalam pemeriksaan itu, Agus enggan memberikan keterangan ke penyidik. Alasannya, saat kejadian, ia menjabat sebagai KSAU dan tercatat prajurit aktif. Agus berdalih terikat sumpah prajurit yang tak boleh membocorkan rahasia tentara.
 
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
 
Baca: KPK Selisik Pembayaran Uang Muka Heli AW-101
 
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
 
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
 
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan