Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Firli Soal Pemanggilan Azis Syamsuddin: Kita Tidak Boleh Menunda Keadilan

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2021 01:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Hasrat KPK pemanggilan Azis tidak bisa dibendung lagi.
 
"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
 
Menurut dia, ada sejumlah informasi yang harus dikonfirmasi oleh Azis. Keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat perkara makin jelas.

"Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK," ujar Firli.
 
Baca: Azis Syamsuddin Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Lampung Tengah
 
Firli enggan memerinci soal tersangka dalam kasus ini. Dia baru mau membeberkan nama tersangka usai penahanan dilakukan.
 
Masyarakat diminta bersabar. Lembaga Antikorupsi membutuhkan waktu untuk mendalami kasus agar mempunyai bukti kuat untuk menahan para tersangka.
 
"Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenanya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak," tutur Firli.
 
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru. Kasus itu terkait dengan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
 
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
 
Ali masih enggan membeberkan lebih lanjut kasus tersebut. Namun, Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus ini. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan