Suasana sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Suasana sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker Perkara Pinangki

Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2021 15:48
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan terkait suprvisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung soal pencarian sosok king maker dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menjerat Pinangki Sirna Malasari. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
 
"Pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan. Sehingga, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
 
Ada dua pemohon dalam gugatan ini, yaitu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Hakim tidak lagi mempertimbangkan permohonan praperadilan karena keduanya tidak punya legal standing. Eksepsi pemohon juga dikesampingkan.

Menurut Hakim Morgan, masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi MAKI dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah habis. MAKI belum memperpanjang permohonan SKT.
 
Sedangkan, LP3HI disebut bukan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum. "Untuk memiliki legal standing di pengadilan, ormas tersebut harus berbadan hukum," tegas Hakim Morgan.
 
Baca: ICW Tagih Pendalaman Kasus Pinangki ke KPK
 
Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan menghormati putusan hakim PN Jaksel. Dia menyampaikan MAKI juga tengah mengurus SKT agar memiliku legal standing saat melayangkan gugatan.
 
"Ini sedang diurus, dan kita kan enggak bisa menunggu sementara proses hukum jalan terus. Kita khawatir kalau kita hanya berkutat di soal administratif kelembagaan, publik akan lupa," ujar Kurniawan.
 
Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan serupa setelah SKT diurus. Menurut dia, sosok king maker harus tetap diungkap ke publik.
 
"Apa perannya serta siapa dia sebenarnya, apakah dia pegawai negeri, pejabat negara, aparat penegak hukum, atau swasta biasa. Karena dia tidak berbuat tapi dia bisa mengatur semuanya," ujar Kurniawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan