Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi kasus dugaan rasuah yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Lembaga Antikorupsi mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Juli 2021.
"Yang menjadi alasan kasasi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan tim JPU tidak diakomodir majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Juli 2021.
KPK tidak terima putusan banding yang diajukan menguatkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Nurhadi dan Rezky. KPK menilai Nurhadi dan Rezky pantas dipenjara lebih lama dari itu.
"Lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan," ujar Ipi.
Pengajuan kasasi juga dilakukan karena Nurhadi dan Rezky tidak diberikan hukuman pidana pengganti. KPK ingin kerugian negara dari kasus rasuah yang dilakukan dua orang itu dikembalikan.
"Jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut, serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," tegas Ipi.
Baca: KPK: Vonis Nurhadi Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Sebelumnya, Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rezky Herbiyono juga mendapat hukuman serupa.
Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengajukan kasasi kasus dugaan rasuah yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Lembaga Antikorupsi mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Juli 2021.
"Yang menjadi alasan kasasi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan tim JPU tidak diakomodir majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Juli 2021.
KPK tidak terima putusan banding yang diajukan menguatkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Nurhadi dan Rezky. KPK menilai Nurhadi dan Rezky pantas dipenjara lebih lama dari itu.
"Lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan," ujar Ipi.
Pengajuan kasasi juga dilakukan karena Nurhadi dan Rezky tidak diberikan hukuman pidana pengganti. KPK ingin kerugian negara dari kasus rasuah yang dilakukan dua orang itu dikembalikan.
"Jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut, serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," tegas Ipi.
Baca: KPK: Vonis Nurhadi Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Sebelumnya, Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rezky Herbiyono juga mendapat hukuman serupa.
Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)