Terdakwa kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukamana
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukamana

Terdakwa Kasus Penganiayaan Andy Cahyady Sampaikan Duplik Besok

Siti Yona Hukmana • 08 November 2021 20:29
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penganiayaan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 November 2021. Andy akan memberikan jawaban kedua atas replik jaksa.
 
"Besok saya akan menyampaikan duplik kepada jaksa," kata Andy Cahyady saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021. 
 
Andy Cahyady menyebut surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak sah. Ada sejumlah fakta yang akan disampaikan terdakwa Andy Cahyady di hadapan majelis hakim. 

Surat dakwaan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 25 Maret 2021 dinilai penuh kesalahan. Peristiwa penganiayaan disebut pukul 23.00 WIB, sedangkan kala itu Andy Cahyady tengah berada di Rumah Sakit Pluit, Jakarta Utara. 
 
Baca: Respons Replik Jaksa, Pengacara Tegaskan Andy Cahyady Korban
 
"Keterangan sebenarnya adalah saya pulang ke rumah, bukan mendatangi di Jalan Marble 5 Nomor 35 Pantai Indah Kapuk karena rumah itu milik saya. Pukul 21.00 WIB, 17 Agustus 2018, saya pulang ke rumah sendiri bukan saya mendatangi (Wenhai)," ungkap Andy. 
 
Kemudian, Andy Cahyady akan menyampaikan ke majelis hakim hubungan Wenhai Guan dengan Feng Qiu Ju ialah teman, bukan suami istri. Andy menyebut Wenhai sering mendatangi Feng Qiu Ju yang menyewa satu kamar di rumahnya. 
 
"Masalah ini bukan karena sewa rumah, masalahnya di awal ada utang piutang. Wenhai Guan mengancam saya dan usir saya pergi dari rumah saya sendiri. Saya tidak terima. Jadi, Wenhai Guan, Feng Qiu Ju, Dong Dan memukul saya secara bersama," beber dia. 
 
Andy Cahyady menjelaskan dalam surat dakwaan, Wenhai Guan disebut mengalami luka lecet pada pipi kiri, bibir atas, dan pakaian robek. Luka tersebut, kata dia, sama dengan surat tuntutan Nomor Registrasi Perkara: PDM-447/JKTUT/2018 tanggal 3 Desember 2018.
 
"Dapat dilihat bahwa surat dakwaan dari Jaksa Pak Dyofa adalah surat dakwaan palsu. Ini diskriminasi hukum terhadap perkara saya," kata Andy Cahyady.

Kronologi


Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan dari WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
 
Andy Cahyady kemudian melaporkan balik penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun, belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
 
Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan