Terdakwa Rizieq Shihab pada sidang perdana. Foto: Istimewa
Terdakwa Rizieq Shihab pada sidang perdana. Foto: Istimewa

Inpres Penegakan Hukum Prokes Jadi Dasar Rizieq Ajukan Banding

Zaenal Arifin • 03 Juni 2021 17:03
Jakarta: Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab divonis delapan bulan kurungan pada 27 Mei 2021 dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kubu Rizieq melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding.
 
Pengacara Rizieq Shihab tak terima dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi modal Rizieq mengajukan banding.
 
"Bahwa penanganan covid-19 itu pendekatan penegakan hukumnya itu adalah teguran lisan, tertulis, kemudian denda," ujar salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca: Berkerumun Jelang Vonis, 5 Simpatisan Rizieq Ditangkap
 
Menurut dia, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tidak mengatur soal pelanggar prokes, seperti pada kasus kerumunan di Petamburan, diproses melalui hukum pidana. Dia yakin hal ini dapat menguatkan permohonan banding Rizieq di Pengadilan Tinggi DKI.
 
"Ini mengacu poin nomor enam di inpres yang mengatur empat sanksi, yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," ucap Aziz.
 
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka divonis dengan 8 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan