Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengantisipasi pungutan liar (pungli) yang berpotensi terjadi di Samsat dan Satpas yang tersebar di DKI Jakarta. Ada lima upaya polisi mencegah pungli.
"Pertama, mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 15 September 2021.
Sambodo mengatakan berbagai aplikasi telah diluncurkan. Seperti aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk perpanjangan SIM, Samsat Online Delivery (SIONDEL), dan Samsat Digital Naisonal (SIGNAL) untuk perpanjangan STNK, serta tilang elektronik atau e-TLE untuk tilang elektronik.
"Kedua, meningkatkan pengawasan melalui CCTV, pengawaan melekat dan lainnya," ujar Sambodo.
Ketiga, membuka kotak pengaduan atau loket pengaduan masyarakat. Keempat, menempelkan tulisan 'tidak dipungut biaya' di Samsat dan Satpas.
Kelima, memberikan penghargaan dan hukuman secara tegas bagi anggota yang kedapatan pungli. Anggota yang kedapatan memungut uang secara ilegal kepada masyarakat akan menjalani sidang disiplin dan kode etik.
"(Anggota terbukti melanggar) ada mutasi demosi, turun pangkat dan sebagainya," ucap Sambodo.
Baca: Oknum PJR Polda Metro Terekam Lakukan Pungli di Tol Jagorawi
Sebelumnya, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta Jokowi membenahi secara menyeluruh untuk mencegah praktik pungli di lingkungan Samsat dan Satpas.
Pencegahan yang dilakukan saat ini dinilai gagal. Sebab, praktik pungli masih banyak ditemukan di Samsat dan Satpas wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Bapak Presiden bisa perintahkan Menko Polhukam (Mahfud MD) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk membereskan masalah ini secara permanen, sehingga tidak terjadi di kemudian hari," kata Emerson dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengantisipasi pungutan liar
(pungli) yang berpotensi terjadi di Samsat dan Satpas yang tersebar di DKI Jakarta. Ada lima upaya
polisi mencegah pungli.
"Pertama, mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem
online berbasis IT," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 15 September 2021.
Sambodo mengatakan berbagai aplikasi telah diluncurkan. Seperti aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk perpanjangan SIM, Samsat
Online Delivery (SIONDEL), dan Samsat Digital Naisonal (SIGNAL) untuk perpanjangan STNK, serta tilang elektronik atau e-TLE untuk tilang elektronik.
"Kedua, meningkatkan pengawasan melalui CCTV, pengawaan melekat dan lainnya," ujar Sambodo.
Ketiga, membuka kotak pengaduan atau loket pengaduan masyarakat. Keempat, menempelkan tulisan 'tidak dipungut biaya' di Samsat dan Satpas.
Kelima, memberikan penghargaan dan hukuman secara tegas bagi anggota yang kedapatan pungli. Anggota yang kedapatan memungut uang secara ilegal kepada masyarakat akan menjalani sidang disiplin dan
kode etik.
"(Anggota terbukti melanggar) ada mutasi demosi, turun pangkat dan sebagainya," ucap Sambodo.
Baca:
Oknum PJR Polda Metro Terekam Lakukan Pungli di Tol Jagorawi
Sebelumnya, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta Jokowi membenahi secara menyeluruh untuk mencegah praktik pungli di lingkungan Samsat dan Satpas.
Pencegahan yang dilakukan saat ini dinilai gagal. Sebab, praktik pungli masih banyak ditemukan di Samsat dan Satpas wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Bapak Presiden bisa perintahkan Menko Polhukam (Mahfud MD) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk membereskan masalah ini secara permanen, sehingga tidak terjadi di kemudian hari," kata Emerson dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)