Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi menegaskan sikap protes terhadap rekomendasi dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK dari Ombudsman bukan bentuk pembangkangan putusan MK.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 8 Agustus 2021.
Ali juga menegaskan protes terhadap temuan Ombudsman bukan berarti KPK membangkang dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta TWK tidak dijadikan alasan untuk memecat pegawai. Ali menegaskan tidak ada pegawai yang gagal TWK dipecat hingga saat ini.
"KPK juga telah patuh menjalankan amanat presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)," ujar Ali.
Baca: KPK Ogah Ambil Pusing Terkait Konsekuensi Jika Tak Menjalankan Rekomendasi Ombudsman
Ali menegaskan protes terhadap Ombudsman sudah sesuai hukum. Masyarakat diminta tidak dimanfaatkan dengan informasi yang tidak benar dari sikap protes tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," kata Ali.
Sebelumnya, KPK memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut Ombudsman. Lembaga Antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan
tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi menegaskan sikap protes terhadap rekomendasi dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK dari Ombudsman bukan bentuk pembangkangan putusan MK.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Minggu, 8 Agustus 2021.
Ali juga menegaskan protes terhadap temuan Ombudsman bukan berarti KPK membangkang dengan perintah Presiden
Joko Widodo (Jokowi) yang meminta TWK tidak dijadikan alasan untuk memecat pegawai. Ali menegaskan tidak ada pegawai yang gagal TWK dipecat hingga saat ini.
"KPK juga telah patuh menjalankan amanat presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)," ujar Ali.
Baca:
KPK Ogah Ambil Pusing Terkait Konsekuensi Jika Tak Menjalankan Rekomendasi Ombudsman
Ali menegaskan protes terhadap Ombudsman sudah sesuai hukum. Masyarakat diminta tidak dimanfaatkan dengan informasi yang tidak benar dari sikap protes tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," kata Ali.
Sebelumnya, KPK memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut Ombudsman. Lembaga Antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)