Jakarta: CEO Media Group Mirdal Akib menyebut PT Media Property Indonesia (MPI) tidak dilibatkan dalam aksi korporasi terkait PT China Sonangol Media Investment (CSMI). PT CSMI merupakan perusahaan patungan antara PT MPI dengan PT China Sonangol Real Estate (CSRE).
"Adanya praktik korporasi yang dilakukan PT CSMI di internal maupun di luar negeri, banyak keputusan tidak libatkan pemegang saham lainnya dalam hal ini PT MPI," ujar Mirdal dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus 2021.
Mirdal menekankan PT MPI merupakan pemegang saham sah atas PT CSMI, sebesar satu persen. Bahkan, posisi direktur utama sempat diduduki PT MPI.
"Tidak terlibatnya kami sebagai pemegang saham ini melawan kaidah-kaidah governance yang semestinya. Apalagi corporate action adalah hal yang sangat strategis," terang dia.
Baca: Kronologis Terbongkarnya Praktik Culas PT CSMI di Kasus Gedung Indonesia 1
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tindakan korporasi yang bersifat strategis dan memengaruhi perusahaan wajib diinformasikan kepada pemegang saham. Selain itu, setiap kebijakan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham.
"(PT CSMI) Ini tidak sesuai dengan UU Korporasi yang berlaku, good governance yang kita pegang, dan business ethics yang harusnya kita hormati," jelas dia.
Proyek pembangunan Gedung Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terancam mangkrak akibat kisruh internal di dalam tubuh PT CSRE selaku investor asing pemegang saham mayoritas. CSRE diduga mengingkari perjanjian kerja sama dengan investor lokal, yakni PT MPI.
CSRE sudah sepakat bekerja sama berkesinambungan dengan MPI dengan melahirkan PT CSMI untuk proyek pembangunan Gedung Indonesia 1. Akibat kisruh internal CSRE tersebut, saham kepemilikan MPI di CSMI menjadi tidak jelas. Kepentingan MPI menuntaskan pembangunan Gedung Indonesia 1 terhambat.
Awalnya, CSRE berjanji membagi kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 30 persen melalui dasar perhitungan validasi. Namun, janji tersebut hingga saat ini belum ditepati karena ada pergantian pemimpin di tubuh CSRE.
Alih-alih menetapi janjinya, pimpinan baru CSRE hanya mengakui kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 1 persen. Padahal, dari awal perencanaan hingga pembangunan, peran MPI selaku investor lokal selalu terdepan.
Atas dasar itu, MPI berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengadukan PT CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Direktur PT MPI Dewi Kusuma Ayu menjelaskan kasus ini sudah dalam penanganan kepolisian.
"Karena itu, kami berharap bahwa setiap pihak yang bermaksud untuk melakukan aksi korporasi terkait Indonesia 1 melibatkan seluruh pemegang saham yang ada," ujar Dewi.
Jakarta: CEO Media Group Mirdal Akib menyebut PT Media Property Indonesia (MPI) tidak dilibatkan dalam
aksi korporasi terkait PT China Sonangol Media Investment (CSMI). PT CSMI merupakan perusahaan patungan antara PT MPI dengan PT China Sonangol Real Estate (CSRE).
"Adanya praktik korporasi yang dilakukan PT CSMI di internal maupun di luar negeri, banyak keputusan tidak libatkan pemegang saham lainnya dalam hal ini PT MPI," ujar Mirdal dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus 2021.
Mirdal menekankan PT MPI merupakan pemegang saham sah atas PT CSMI, sebesar satu persen. Bahkan, posisi direktur utama sempat diduduki PT MPI.
"Tidak terlibatnya kami sebagai pemegang saham ini melawan kaidah-kaidah
governance yang semestinya. Apalagi
corporate action adalah hal yang sangat strategis," terang dia.
Baca:
Kronologis Terbongkarnya Praktik Culas PT CSMI di Kasus Gedung Indonesia 1
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tindakan korporasi yang bersifat strategis dan memengaruhi perusahaan wajib diinformasikan kepada pemegang saham. Selain itu, setiap kebijakan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham.
"(PT CSMI) Ini tidak sesuai dengan UU Korporasi yang berlaku,
good governance yang kita pegang, dan
business ethics yang harusnya kita hormati," jelas dia.
Proyek pembangunan Gedung Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terancam mangkrak akibat kisruh internal di dalam tubuh PT CSRE selaku investor asing pemegang saham mayoritas. CSRE diduga mengingkari perjanjian kerja sama dengan investor lokal, yakni PT MPI.
CSRE sudah sepakat bekerja sama berkesinambungan dengan MPI dengan melahirkan PT CSMI untuk proyek pembangunan Gedung Indonesia 1. Akibat kisruh internal CSRE tersebut, saham kepemilikan MPI di CSMI menjadi tidak jelas. Kepentingan MPI menuntaskan pembangunan Gedung Indonesia 1 terhambat.
Awalnya, CSRE berjanji membagi kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 30 persen melalui dasar perhitungan validasi. Namun, janji tersebut hingga saat ini belum ditepati karena ada pergantian pemimpin di tubuh CSRE.
Alih-alih menetapi janjinya, pimpinan baru CSRE hanya mengakui kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 1 persen. Padahal, dari awal perencanaan hingga pembangunan, peran MPI selaku investor lokal selalu terdepan.
Atas dasar itu, MPI berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengadukan PT CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan
penipuan dan penggelapan investasi. Direktur PT MPI Dewi Kusuma Ayu menjelaskan kasus ini sudah dalam penanganan kepolisian.
"Karena itu, kami berharap bahwa setiap pihak yang bermaksud untuk melakukan aksi korporasi terkait Indonesia 1 melibatkan seluruh pemegang saham yang ada," ujar Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)