Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra

Kuasa Hukum Ngotot Klaim Tak Ada Aliran Suap ke Juliari

Juven Martua Sitompul • 09 Agustus 2021 10:02
Jakarta: Kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, mengeklaim kliennya tak pernah menerima uang suap bantuan sosial (bansos). Dia berkukuh tak ada aliran uang haram itu mengucur ke Juliari.
 
"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja, misalnya  membeli rumah untuk istri mudanya di Cakung," kata Maqdir melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
 
Maqdir menyebut klaimnya itu bukan berdasarkan asumsi. Sebab, uang senilai Rp14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dia menduga uang itu didapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, Daning Saraswati di Jakarta.

"Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sanjaya dan Saksi Wan M Guntar dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada 3 Desember Rp5.700.000.000 dan 4 Desember 2020 sebesar Rp2.360.000.000," kata Maqdir.
 
Baca: KPK Tegaskan Kasus Bansos Belum Final
 
Di sisi lain, Maqdir tak setuju jika kliennya menerima uang suap hingga Rp29.252.000.000. Apalagi, jumlah uang yang dipaparkan dalam sidang hanya Rp8.060.000.000.
 
"Dengan demikian menurut hemat kami sebenarnya tidak ada uang yang nilainya mencapai Rp29.252.000.000 dari beberapa vendor," tegas Maqdir.
 
Maqdir menegaskan penerimaan uang sebesar Rp29.252.000.000 hanya berdasarkan keterangan tunggal dari Matheus Joko Santoso. Menurut dia, diperlukan fakta hukum yang menguatkan adanya pengakuan Matheus Joko Santoso soal penerimaan uang hingga Rp29.252.000.000 dari beberapa vendor itu.
 
"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh terdakwa Juliari P Batubara sebesar Rp14.700.000.000 yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso," kata Maqdir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan