Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Waspada! Jaksa Pelototi Pelanggar PPKM Darurat di Titik Penyekatan

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2021 22:24
Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra telah menugaskan beberapa jaksa ke tempat penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Jaksa akan memelototi pelanggar aturan untuk menekan angka covid-19 itu.
 
"Kami telah menugaskan beberapa jaksa di tempat-tempat penyekatan dapam rangka melakukan penegakan hukum yang tegas," kata Asri dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Juli 2021.
 
Asri mengatakan jaksa akan melihat jenis pelanggaran masyarakat. Hal itu untuk menentukan pemberian sanksi.

"Mana perbuatan yang bisa diselesaikan secara administrasi, pendekatan persuasif, dan mana tindakan pidana yang dapat diselesiakan melalui peradilan," ujar Asri.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi arahan kepada pejabat Kejaksaan Agung, Kajati, dan Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa dan Bali secara virtual. Arahan itu salah satunya terkait pemberian pasal kepada pelanggar PPKM darurat.
 
Selain dapat dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), Burhanuddin meminta jaksa memberikan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 212 dan 216 KUHP.
 
Baca: Kapolri Minta Warga Tunjukkan Surat Keterangan Kerja di Titik Penyekatan
 
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 disebutkan pelaku terancam pidana penjara 1 tahun penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Sedangkan, Pasal 212 KUHP disebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban Undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
 
Selanjutnya, Pasal 216 ayat (1) disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan