Jakarta: Tawuran yang melibatkan anak di bawah umur marak terjadi belakangan. Tak jarang, adu kekuatan menggunakan senjata tajam di jalanan menimbulkan korban luka-luka maupun meninggal dunia.
Polisi berupaya mengantisipasi tawuran. Namun, upaya itu tidak maksimal jika keluarga tidak ikut mengambil peran.
"Tentunya kami membutuhkan peran aktif khusus kepada keluarga terkecil, yaitu keluarga dari anak-anak yang memang harus kita lindungi. Karena ini sering terjadi, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 18 Agustus 2021.
Menurut dia, polisi melakukan sejumlah upaya mencegah tawuran. Mulai dari bimbingan, penyuluhan, dan lainnya.
Baca: Kronologi Tawuran Maut di Daan Mogot
"Kita harap bahwa dukungan bimbingan dari orang tua atau keluarga terdekat juga dilakukan," ujar Ady.
Dia mengatakan tawuran antarkelompok remaja itu rata-rata terjadi karena saling ejek di media sosial. Kemudian, masing-masing kelompok ingin menunjukkan jati diri dengan berkelahi menggunakan senjata tajam di lokasi yang telah disepakati.
Tawuran itu meresahkan warga setempat. Polisi akan menindak tegas pihak yang terlibat tawuran tersebut.
Tawuran antarkelompok pemuda baru-baru ini terjadi di Jembatan Kampung Duri, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu dini hari, 8 Agustus 2021. Sebanyak 50 pemuda konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam, petasan, dan lainnya.
Kelompok yang terlibat tawuran ialah Bedeng dan Kamdur. Mereka saling ejek di media sosial dan membuat kesepakatan bentrok di Kampung Duri.
Akibat tawuran, satu orang berinisial LF meninggal dunia. Dia tewas setelah mengalami luka bacok pada punggung, tangan, kaki, dan kedua paha.
Sebanyak empat orang ditangkap di Tambora, Jakarta Barat pada Rabu, 11 Agustus 2021. Mereka ialah DRH, MS dan dua anak di bawah umur. Rata-rata anggota kelompok yang terlibat tawuran itu berusia 15-17 tahun.
Keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Jakarta: Tawuran yang melibatkan anak di bawah umur marak terjadi belakangan. Tak jarang, adu kekuatan menggunakan senjata tajam di jalanan menimbulkan korban luka-luka maupun meninggal dunia.
Polisi berupaya mengantisipasi
tawuran. Namun, upaya itu tidak maksimal jika keluarga tidak ikut mengambil peran.
"Tentunya kami membutuhkan peran aktif khusus kepada keluarga terkecil, yaitu keluarga dari anak-anak yang memang harus kita lindungi. Karena ini sering terjadi, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 18 Agustus 2021.
Menurut dia, polisi melakukan sejumlah upaya mencegah tawuran. Mulai dari bimbingan, penyuluhan, dan lainnya.
Baca:
Kronologi Tawuran Maut di Daan Mogot
"Kita harap bahwa dukungan bimbingan dari orang tua atau keluarga terdekat juga dilakukan," ujar Ady.
Dia mengatakan tawuran antarkelompok remaja itu rata-rata terjadi karena saling ejek di media sosial. Kemudian, masing-masing kelompok ingin menunjukkan jati diri dengan berkelahi menggunakan senjata tajam di lokasi yang telah disepakati.
Tawuran itu meresahkan warga setempat. Polisi akan menindak tegas pihak yang terlibat tawuran tersebut.
Tawuran antarkelompok pemuda baru-baru ini terjadi di Jembatan Kampung Duri, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu dini hari, 8 Agustus 2021. Sebanyak 50 pemuda konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam, petasan, dan lainnya.
Kelompok yang terlibat tawuran ialah Bedeng dan Kamdur. Mereka saling ejek di media sosial dan membuat kesepakatan bentrok di Kampung Duri.
Akibat tawuran, satu orang berinisial LF meninggal dunia. Dia tewas setelah mengalami luka bacok pada punggung, tangan, kaki, dan kedua paha.
Sebanyak empat orang ditangkap di Tambora, Jakarta Barat pada Rabu, 11 Agustus 2021. Mereka ialah DRH, MS dan dua anak di bawah umur. Rata-rata anggota kelompok yang terlibat tawuran itu berusia 15-17 tahun.
Keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)