Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Angin segera diadili dalam kasus dugaan korupsi perpajakan.
"Maka tim penyidik telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 September 2021.
Angin akan ditahan lagi selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK, cabang Kavling C1. Penahanannya kini menjadi kewenangan jaksa.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Angin akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lembaga Antikorupsi siap membeberkan bukti rasuah yang dilakukan Angin di depan meja hijau.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi di antaranya para tim pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," tutur Ali.
Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak Dadan Ramdani dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, yakni Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.
KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Mereka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Baca: Angin Prayitno Diduga Terima Fasilitas Mewah Saat Memeriksa Pajak
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong memeriksa pajak yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Angin dan Dadan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merampungkan berkas perkara mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Angin segera diadili dalam kasus
dugaan korupsi perpajakan.
"Maka tim penyidik telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 September 2021.
Angin akan ditahan lagi selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK, cabang Kavling C1. Penahanannya kini menjadi kewenangan jaksa.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Angin akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lembaga
Antikorupsi siap membeberkan bukti rasuah yang dilakukan Angin di depan meja hijau.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi di antaranya para tim pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," tutur Ali.
Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak Dadan Ramdani dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, yakni Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.
KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Mereka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Baca:
Angin Prayitno Diduga Terima Fasilitas Mewah Saat Memeriksa Pajak
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong memeriksa pajak yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Angin dan Dadan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)