Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku belum menerima somasi dari pihak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. ICW menuding mantan Panglima TNI itu terlibat di bisnis ivermectin dan impor beras.
"Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Alhasil, ICW belum mengetahui poin-poin yang menjadi keberatan Moeldoko. Kurnia menyebut dugaan keterlibatan Moeldoko merupakan bagian dari hasil penelitian.
ICW merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan. "Termasuk di dalamnya para pejabat publik," ujar Kurnia.
(Baca: Kuasa Hukum Bantah Tudingan Moeldoko Terlibat Bisnis Ivermectin)
Kurnia menegaskan pengawasan ICW sebagaimana mandat organisasi sejak awal berdiri. Khususnya memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
"Akan tetapi, kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu ini," ucap Kurnia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, meminta ICW membuktikan tudingannya. ICW diberikan waktu sehari.
ICW didesak mencabut pernyataan yang mengaitkan Moeldoko dalam bisnis ivermectin dan impor beras bila tidak bisa membuktikan tudingannya. ICW juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada Moeldoko.
"Meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik kepada klien kami satu dan lain hal, untuk menghindari dan membersihkan nama baik lain karena yang sudah terlanjur tercemar," ujar Otto dalam konferensi televideo, Kamis, 29 Juli 2021.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku belum menerima somasi dari pihak Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko. ICW menuding mantan Panglima TNI itu terlibat di
bisnis ivermectin dan impor beras.
"Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.
Alhasil, ICW belum mengetahui poin-poin yang menjadi keberatan Moeldoko. Kurnia menyebut dugaan keterlibatan Moeldoko merupakan bagian dari hasil penelitian.
ICW merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan. "Termasuk di dalamnya para pejabat publik," ujar Kurnia.
(Baca:
Kuasa Hukum Bantah Tudingan Moeldoko Terlibat Bisnis Ivermectin)
Kurnia menegaskan pengawasan ICW sebagaimana mandat organisasi sejak awal berdiri. Khususnya memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
"Akan tetapi, kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu ini," ucap Kurnia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, meminta ICW membuktikan tudingannya. ICW diberikan waktu sehari.
ICW didesak mencabut pernyataan yang mengaitkan Moeldoko dalam bisnis ivermectin dan impor beras bila tidak bisa membuktikan tudingannya. ICW juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada Moeldoko.
"Meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik kepada klien kami satu dan lain hal, untuk menghindari dan membersihkan nama baik lain karena yang sudah terlanjur tercemar," ujar Otto dalam konferensi televideo, Kamis, 29 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)