Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Bahari Berkah Madani yang berdomisili di Batam hari ini, 11 Juli 2023. Upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andhi Pramono), hari ini, 11 Juli 2023 tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Juli 2023.
Ali belum bisa memerinci barang yang sudah diambil penyidik. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah PT Bahari Berkah Madani yang berdomisili di Batam hari ini, 11 Juli 2023. Upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andhi Pramono), hari ini, 11 Juli 2023 tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Juli 2023.
Ali belum bisa memerinci barang yang sudah diambil penyidik. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)