Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kemungkinan Andhi Pramono Memasukkan Barang Ilegal ke Indonesia Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 10 Juli 2023 11:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengembangkan kasus penerimaan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Khususnya, mengulik kemungkinan Andhi Pramono memasukkan barang ilegal ke Indonesia.
 
"Bisa dimungkinkan juga bahwa antara importir itu bersekongkol dengan petugas bea cukai untuk memudahkan atau memberikan fasilitas kemudahan sehingga barang-barang yang seharusnya itu tidak boleh masuk (ilegal) jadi boleh masuk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran YouTube KPK RI yang dikutip pada Senin, 10 Juli 2023.
 
Alex mengatakan kemungkinan adanya barang ilegal yang dimasukkan Andhi bukan hal yang mustahil. Sebab, dia merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menyaring barang masuk ke Indonesia.

"Bea Cukai selain dari peran untuk menambah penerimaan negara, juga yang tidak kalah pentingnya menjaga perbatasan atau menjaga kawasan kepabeanan dari barang-barang yang tidak boleh masuk (Indonesia)," ucap Alex.
 
Baca juga: KPK Sebut Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar Sendirian

KPK tidak segan menindak Andhi jika ditemukan adanya permainan kotor terkait masuknya barang ilegal. Negara dipastikan merugi jika kemungkinan itu benar.
 
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan