Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sebut Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar Sendirian

Candra Yuri Nuralam • 10 Juli 2023 08:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut permainan kotor mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dilakukan sendirian. Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar dalam sepuluh tahun.
 
"Sejauh ini sebetulnya kalau untuk perkara saudara AP (Andhi Pramono) ya kita melihat bahwa gratifikasi itu diberikan secara pribadi kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui tayangan YouTube KPK RI yang dikutip pada Senin, 10 Juli 2023.
 
Alex menyebut pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pembagian duit haram ke pejabat lain yang dilakukan Andhi. Penyidik juga tidak bisa sembarangan menuduh tanpa adanya bukti.

"Apakah ada aliran uang dari rekening yang bersangkutan ke pejabat lainnya itu yang sejauh ini belum kami peroleh informasinya," ucap Alex.
 
Baca juga: KPK Minta Bea Cukai Berbenah

Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan