Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk menjadi broker bagi pengusaha di bidang impor dan ekspor. Dia menjadi penghubung importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke beberapa negara.
"Yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Alex menjelaskan Andhi menjadi broker dengan jaminan memudahkan aktivitas bisnis impor dan ekspor para pengusaha yang memakai jasanya. Dia menerima imbalan uang atas jasa itu.
"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP (Andhi Pramono) diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," ucap Alex.
KPK meyakini Andhi telah menerima gratifikasi Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya, beli berlian, sampai rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk menjadi
broker bagi pengusaha di bidang impor dan ekspor. Dia menjadi penghubung importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke beberapa negara.
"Yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang
KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Alex menjelaskan Andhi menjadi
broker dengan jaminan memudahkan aktivitas bisnis impor dan ekspor para pengusaha yang memakai jasanya. Dia menerima imbalan uang atas jasa itu.
"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP (Andhi Pramono) diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," ucap Alex.
KPK meyakini Andhi telah menerima
gratifikasi Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya, beli berlian, sampai rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)