Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Candra
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Candra

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan

Candra Yuri Nuralam • 07 Juli 2023 17:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
 
"Terhitung sejak hari ini tanggal 7 Juli 2023 sampai 25 Juli 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
 
Penahanan dilakukan untuk memudahkan pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.

"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex.
 
Baca juga: Istri Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
 
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan