Tim pengacara AG menggelar konferensi pers. Foto: Antara.
Tim pengacara AG menggelar konferensi pers. Foto: Antara.

Kasus Mario Dandy Terbaru, Dilaporkan Kubu AG Lakukan Pencabulan

Antara • 04 Mei 2023 23:10
Jakarta: Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo meminta Polda Metro Jaya mengusut dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, 20, terhadap kliennya. Kasus ini disebut telah dilaporkan, tetapi belum diterima.
 
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti  pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
 
Mangatta melaporkan Mario dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan tersebut didasari anak AG yang masih berusia 15 tahun, maka hubungan seksual antara MDS (orang dewasa) dengan pelapor (anak) dinilai bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai perkosaan pada anak di bawah umur.
 
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," ungkapnya.
 
Pihaknya menegaskan siapa pun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam pidana penjara selama 15 tahun. Menurut dia, dugaan pencabulan itu merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
 
Baca: Polisi Tunggu Pelaporan Korban Kasus Staycation

Artinya, tindak pidana tersebut bisa langsung diproses oleh pihak Kepolisian. Terlebih, hal ini sudah terungkap di penyidikan dan persidangan.
 
"Sebelumnya kami telah mengajukan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa, 2 Mei 2023 yang ditolak Polda Metro Jaya," tambahnya.
 
Dia menyebutkan alasan pihak kepolisian menolak karena tindak pidana tersebut harus dilakukan orang tua atau wali pelapor, bukan penasihat hukum. Kemudian, kubu AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh penasihat hukum dan wali pelapor sesuai dengan arahan polisi.
 
Namun, kembali ditolak dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum. Padahal, saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
 
"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023, untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," tuturnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan