Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK: Penegakan Hukum di Papua Demi Perbaiki Kesejahteraan Rakyat

Candra Yuri Nuralam • 12 Februari 2023 09:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat Papua tidak salah paham usai Gubernur nonaktif Lukas Enembe diproses hukum. Penegakan dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan di sana.
 
"KPK masuk ke wilayah Papua dalam rangka untuk memperbaiki kesejahteraan tanah Papua itu sendiri untuk seluruh masyarakat Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 12 Februari 2023.
 
KPK meyakini kesejahteraan masyarakat Papua sulit meningkat jika korupsi terjadi. Sehingga penindakan kepada pejabat yang korup hukumnya menjadi wajib.

Meski begitu, KPK menegaskan bukan cuma penindakan yang digencarkan pihaknya di Papua. Edukasi juga dimaksimalkan agar korupsi tidak terjadi lagi.
 
"Pemberantasan korupsi oleh KPK itu tidak hanya penindakan saja. Tapi, pencegahan dan pendidikan antikorupsi demi kesejahteraan tanah Papua," ucap Ali.
 
KPK juga menegaskan pengusutan kasus Lukas mendapatkan banyak dukungan di Papua. Dukungan dari masyarakat penting dalam pengusutan kasus ini.
 
"Saya yakin masyarakat Papua paham dengan ini sehingga memberikan dukungan penuh kepada KPK," ujar Ali.

Baca: KPK Klaim Cetak Sejarah Proses Hukum 3 Kepala Daerah di Papua Sekaligus


Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Baca: KPK Fokus ke Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Demi Bisa Disidangkan


Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan