Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghentikan sementara pembacaan vonis kasus dugaan rasuah alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi merasa kondisi jantungnya kurang fit.
"Izin yang mulia saya agak enggak enak. Jantungnya kurang fit," kata Surya saat vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Pernyataan Surya membuat hakim menghentikan pembacaan pertimbangan dalam vonisnya. Awalnya, para juri menolak menghentikan persidangan.
"Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus, kalau enggak bisa kita skors," ucap hakim.
Surya akhirnya mengikuti saran hakim untuk meminum air. Namun, dia menyatakan tidak kuat melanjutkan persidangan.
Hakim meminta Surya untuk beristirahat sebentar. Persidangan akhirnya diskors sampai 14.30 WIB.
"Harus kuat. Dalam persidangan bapak harus ikut sampai akhir. Kalau tidak bisa saya skors," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Surya dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Surya. Totalnya yakni Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 serta Rp73.920.690.300.000 yang masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara.
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Surya bakal dirampas untuk dilelang oleh jaksa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) menghentikan sementara pembacaan vonis kasus dugaan
rasuah alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi merasa kondisi jantungnya kurang fit.
"Izin yang mulia saya agak enggak enak. Jantungnya kurang fit," kata Surya saat vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Pernyataan Surya membuat hakim menghentikan pembacaan pertimbangan dalam vonisnya. Awalnya, para juri menolak menghentikan persidangan.
"Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus, kalau enggak bisa kita skors," ucap hakim.
Surya akhirnya mengikuti saran hakim untuk meminum air. Namun, dia menyatakan tidak kuat melanjutkan persidangan.
Hakim meminta Surya untuk beristirahat sebentar. Persidangan akhirnya diskors sampai 14.30 WIB.
"Harus kuat. Dalam persidangan bapak harus ikut sampai akhir. Kalau tidak bisa saya skors," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Surya dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Surya. Totalnya yakni Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 serta Rp73.920.690.300.000 yang masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara.
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Surya bakal dirampas untuk dilelang oleh jaksa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)