Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengizinkan pernikahan beda agama. Yandri Susanto menegaskan putusan PN Jakpus ini bertentangan dengan syariat Islam.
"Kita minta MA untuk membatalkan putusan PN Jakpus," kata Yandri Susanto kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.
Wakil Ketua Umum PAN ini meminta partisipasi berbagai kelompok masyarakat terkait putusan kontroversial ini. Ia berharap organisasi keislaman di tengah masyarakat membuat gugatan ke MA.
"Kita minta masyarakat atau ormas Islam yang menyampaikan gugatan ke MA," ujar dia.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan pasangan kekasih beragama Kristen dan Islam. Adalah pria berinisal JEA beragama Kristen dan SW, seorang muslimah.
Mereka menikah di sebuah gereja di Pamulang dan dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, mereka mendapatkan penolakan dari Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat saat ingin mendaftarkan pernikahan.
Lantas mereka mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Hakim tunggal Bintang AL mengabulkan gugatan tersebut dengan dalih keberagaman.
Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antaragama secara objektif sosiologis wajar dan sangat memungkinkan terjadi. Apalagi, letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia.
"Sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap Bintang AL membacakan penetapan.
Hakim Bintang AL menegaskan putusan ini sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk dan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 .
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," putus Hakim Bintang AL.
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengizinkan
pernikahan beda agama. Yandri Susanto menegaskan putusan PN Jakpus ini bertentangan dengan syariat Islam.
"Kita minta MA untuk membatalkan putusan PN Jakpus," kata Yandri Susanto kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.
Wakil Ketua Umum PAN ini meminta partisipasi berbagai kelompok masyarakat terkait putusan kontroversial ini. Ia berharap organisasi keislaman di tengah masyarakat membuat gugatan ke MA.
"Kita minta masyarakat atau ormas Islam yang menyampaikan gugatan ke MA," ujar dia.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan pasangan kekasih beragama Kristen dan Islam. Adalah pria berinisal JEA beragama Kristen dan SW, seorang muslimah.
Mereka menikah di sebuah gereja di Pamulang dan dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, mereka mendapatkan penolakan dari Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat saat ingin mendaftarkan pernikahan.
Lantas mereka mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Hakim tunggal Bintang AL mengabulkan gugatan tersebut dengan dalih keberagaman.
Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antaragama secara objektif sosiologis wajar dan sangat memungkinkan terjadi. Apalagi, letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia.
"Sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap Bintang AL membacakan penetapan.
Hakim Bintang AL menegaskan putusan ini sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk dan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 .
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," putus Hakim Bintang AL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)