Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan hingga hotel, dan penyediaan batu split oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) ke tahap penyidikan. Kasus tersebut diduga dilakukan PT Graha Telkom Sigma pada periode 2017-2018.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan kronologi kasus perusahaan yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Pada 2017-2018, PT GTS membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
"Untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354 miliar," ungkap Kuntadi, Selasa, 14 Maret 2023.
Sebelum perkara naik status, penyidik telah memeriksa 38 saksi. Kemudian, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti di PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, Kuntadi menyebut penyidik memperoleh dan menyita beberapa dokumen pencairan fiktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membeberkan salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, berinisial BR. Kemudian, Direktur Utama PT Wisata Surya Timur berinisial RB.
"Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka inisial SW juga telah diperiksa. dan OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma," tutur Ketut.
Saksi lain yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018 inisial TH, dan Direktur Utama PT Surya Timur Membangun inisial SY. Terakhir, Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018 inisial HP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan hingga hotel, dan penyediaan batu split oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) ke tahap penyidikan. Kasus tersebut diduga dilakukan PT Graha Telkom Sigma pada periode 2017-2018.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan kronologi kasus perusahaan yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Pada 2017-2018, PT GTS membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
"Untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354 miliar," ungkap Kuntadi, Selasa, 14 Maret 2023.
Sebelum perkara naik status, penyidik telah memeriksa 38 saksi. Kemudian, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti di PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, Kuntadi menyebut penyidik memperoleh dan menyita beberapa dokumen pencairan fiktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana membeberkan salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, berinisial BR. Kemudian, Direktur Utama PT Wisata Surya Timur berinisial RB.
"Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka inisial SW juga telah diperiksa. dan OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma," tutur Ketut.
Saksi lain yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018 inisial TH, dan Direktur Utama PT Surya Timur Membangun inisial SY. Terakhir, Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018 inisial HP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)