Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan naskah subtantif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah selesai. Naskah tersebut akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat.
"Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri, ketua lembaga, kepala ketua lembaga yang terkait," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.
Mahfud membeberkan sejumlah menteri dan lembaga yang telah menyetujui naskah tersebut ialah Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Menteri Keungan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci kapan naskah tersebut diserahkan ke DPR. Sebab, naskah tersebut masih terdapat kesalahan redaksional sehingga memerlukan finalisasi lebih lanjut.
Pihaknya memastikan tahap finalisasi tidak membutuhkan waktu lama. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mahfud, terus mendorong jajarannya untuk segera merampungkan naskah RUU Perampasan Aset.
"Kalau masih ada (kesalahan redaksional) itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan naskah subtantif Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset sudah selesai. Naskah tersebut akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat.
"Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri, ketua lembaga, kepala ketua lembaga yang terkait," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.
Mahfud membeberkan sejumlah menteri dan lembaga yang telah menyetujui naskah tersebut ialah Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Menteri Keungan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci kapan naskah tersebut diserahkan ke
DPR. Sebab, naskah tersebut masih terdapat kesalahan redaksional sehingga memerlukan finalisasi lebih lanjut.
Pihaknya memastikan tahap finalisasi tidak membutuhkan waktu lama. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mahfud, terus mendorong jajarannya untuk segera merampungkan naskah
RUU Perampasan Aset.
"Kalau masih ada (kesalahan redaksional) itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)