Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob menggugat Pasal 83 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu membahas pemberhentian sementara kepala daerah.
Kuasa hukum Johannes, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut uji materil itu diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kolusi dan nepotisme oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati Papua telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan Johanes dari jabatannya.
"Menurut kami, tindakan Kejati papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan diluar kewenangan Kejati," kata Viktor di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Viktor menyebut kliennya tidak pernah ditahan selama proses hukum berlangsung. Apalagi, lanjutnya, sidang dibatalkan dalam putusan sela karena dinilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Papua tidak berwenang menangani kasus tersebut.
Sikap Kejati Papua yang memberikan surat rekomendasi itu juga dinilai sudah melewati batas kewenangannya. Sebab, kata Viktor, rekomendasi pemberhentian kepala daerah sementara cuma bisa dilakukan oleh gubernur berdasarkan penilaian yang ada.
Karenanya, Johannes mengajukan gugatan uji materil ke MK. Viktor berharap kliennya mendapatkan keadilan.
"Kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kajati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," ucap Viktor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Retob menggugat Pasal 83 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu membahas pemberhentian sementara kepala daerah.
Kuasa hukum Johannes, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut uji materil itu diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kolusi dan nepotisme oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati Papua telah menyurati Pemerintah Provinsi
Papua untuk menghentikan Johanes dari jabatannya.
"Menurut kami, tindakan Kejati papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan diluar kewenangan Kejati," kata Viktor di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Viktor menyebut kliennya tidak pernah ditahan selama proses hukum berlangsung. Apalagi, lanjutnya, sidang dibatalkan dalam putusan sela karena dinilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Papua tidak berwenang menangani kasus tersebut.
Sikap Kejati Papua yang memberikan surat rekomendasi itu juga dinilai sudah melewati batas kewenangannya. Sebab, kata Viktor, rekomendasi pemberhentian kepala daerah sementara cuma bisa dilakukan oleh gubernur berdasarkan penilaian yang ada.
Karenanya, Johannes mengajukan gugatan uji materil ke MK. Viktor berharap kliennya mendapatkan keadilan.
"Kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kajati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," ucap Viktor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(AZF)