Timika: Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, diputuskan berhak melakukan pemberhentian terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Ohestina Usmany, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Jania Basir Rante Danun.
Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun, menyatakan hal tersebut diperkuat dengan penolakan gugatan keduanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura hari ini.
"Saya apresiasi putusan hakim PTUN Jayapura karena jika dilihat dari gugatan penggugat ini mereka keliru dalam menafsirkan ketentuan pasal 132 A ayat 1 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang Nomor 6 tahun 2005 tentang pemberhentian pengangkatan kepala daerah," kata Marvey di Timika, Rabu, 24 Mei 2023.
Majelis Hakim PTUN Jayapura menyatakan gugatan Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai alasan keduanya mengajukan gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam amar putusan nomor 01/G/2023/PTUN-JPR atas nama penggugat Jenny Ohestina Usmany dan amar putusan nomor 02/G/2023/PTUN-JPR atas nama Jania Basir Rante Danun, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 453.000,00 (Empat ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).
menurut Marvey norma yang dimaksud dalam dalil penggugat ditujukan untuk daerah yang hendak melakukan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada), di mana Penjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hanya menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah, tidak termasuk wewenang kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam huruf a sampai dengan c.
"Tapi norma diatas tidak bisa diterapkan kepada pak Johannes Rettob selaku Plt Bupati Mimika karena beliau dipilih oleh rakyat. Beliau menjabat sebagai Plt Bupati Mimika setelah Bupati Eltinus Omaleng terjerat kasus hukum di KPK," jelasnya.
Marvey menyatakan hal itu ditegaskan dalam ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Oleh karena itu, sesuai undang-undang ASN, Plt Bupati Mimika mempunya kewewenangan delegatif untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkup Kabupaten Mimika," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Timika:
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, diputuskan berhak melakukan pemberhentian terhadap mantan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Ohestina Usmany, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Jania Basir Rante Danun.
Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun, menyatakan hal tersebut diperkuat dengan penolakan gugatan keduanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura hari ini.
"Saya apresiasi putusan hakim PTUN Jayapura karena jika dilihat dari gugatan penggugat ini mereka keliru dalam menafsirkan ketentuan pasal 132 A ayat 1 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang Nomor 6 tahun 2005 tentang pemberhentian pengangkatan
kepala daerah," kata Marvey di Timika, Rabu, 24 Mei 2023.
Majelis Hakim PTUN Jayapura menyatakan gugatan Jenny Ohestina Usmany dan Jania Basir Rante Danun tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai alasan keduanya mengajukan gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam amar putusan nomor 01/G/2023/PTUN-JPR atas nama penggugat Jenny Ohestina Usmany dan amar putusan nomor 02/G/2023/PTUN-JPR atas nama Jania Basir Rante Danun, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 453.000,00 (Empat ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).
menurut Marvey norma yang dimaksud dalam dalil penggugat ditujukan untuk daerah yang hendak melakukan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada), di mana Penjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hanya menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah, tidak termasuk wewenang kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam huruf a sampai dengan c.
"Tapi norma diatas tidak bisa diterapkan kepada pak Johannes Rettob selaku Plt Bupati Mimika karena beliau dipilih oleh rakyat. Beliau menjabat sebagai Plt Bupati Mimika setelah Bupati Eltinus Omaleng terjerat kasus hukum di KPK," jelasnya.
Marvey menyatakan hal itu ditegaskan dalam ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Oleh karena itu, sesuai undang-undang ASN, Plt Bupati Mimika mempunya kewewenangan delegatif untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkup Kabupaten Mimika," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(DEN)