Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di Amarta Karya pada 2018 sampai dengan 2020.
"Tim penyidik menahan tersangka TS (Trisna Sutisna) untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
Trisna bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara. Penyidik bisa menambah waktu upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.
KPK sejatinya juga memanggil tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo hari ini. Namun, dia mangkir dengan alasan sakit.
"KPK mengingatkan tersangka CP (Catur Prabowo) agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," ucap Johanis.
Kasus ini bermula ketika Catur meminta Trisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
"Tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," ujar Johanis.
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna. Dia merupakan tersangka
dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di Amarta Karya pada 2018 sampai dengan 2020.
"Tim penyidik menahan tersangka TS (Trisna Sutisna) untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
Trisna bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara. Penyidik bisa menambah waktu upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.
KPK sejatinya juga memanggil tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo hari ini. Namun, dia mangkir dengan alasan sakit.
"KPK mengingatkan tersangka CP (Catur Prabowo) agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," ucap Johanis.
Kasus ini bermula ketika Catur meminta Trisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
"Tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," ujar Johanis.
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)