Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo menyatakan kliennya telah menjalani visum. Tindakan itu tindak lanjut terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh Mario Dandy Satriyo.
"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG," kata Mangatta, Jumat, 19 Mei 2023.
Mangatta mengatakan telah dilakukan pemeriksaan dua saksi terkait laporan dugaan pelecehan seksual ini. Adapun dia masih enggan merinci lebih lanjut soal pemeriksaan dua saksi tersebut.
"Sudah ada dua saksi yang diperiksa," singkatnya.
Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari pihak AG atas laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo soal dugaan tindak pidana pencabulan. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko.
Truno menjelaskan terdapat mekanisme yang mengakibatkan pihaknya tidak dapat membeberkanebih lanjut soal perkembangan kasus tersebut. Ia menambahkan, perkembangan itu hanya dapat diberikan langsung oleh penyidik kepada pihak korban dalam hal ini pihak AG.
"Ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait undang-undang pada konteks anak sebagai korban, kita akan sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik," sebutnya.
Mario dilaporkan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo menyatakan kliennya telah menjalani visum. Tindakan itu tindak lanjut terkait laporan dugaan
pelecehan seksual oleh Mario Dandy Satriyo.
"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG," kata Mangatta, Jumat, 19 Mei 2023.
Mangatta mengatakan telah dilakukan
pemeriksaan dua saksi terkait laporan dugaan pelecehan seksual ini. Adapun dia masih enggan merinci lebih lanjut soal pemeriksaan dua saksi tersebut.
"Sudah ada dua saksi yang diperiksa," singkatnya.
Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari pihak AG atas laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo soal dugaan tindak pidana pencabulan. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko.
Truno menjelaskan terdapat mekanisme yang mengakibatkan pihaknya tidak dapat membeberkanebih lanjut soal perkembangan kasus tersebut. Ia menambahkan, perkembangan itu hanya dapat diberikan langsung oleh penyidik kepada pihak korban dalam hal ini pihak AG.
"Ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait undang-undang pada konteks anak sebagai korban, kita akan sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik," sebutnya.
Mario dilaporkan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (
Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)