Jakarta: Polda Metro Jaya sudah menerima laporan pihak terdakwa anak dalam kasus kekerasan terhadap David Ozora, AG. Dia melayangkan laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.
“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Mei 2023.
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, Senin, 8 Mei 2023.
Mangatta membeberkan alasan pihaknya baru melaporkan kasus tersebut ke polisi. Mangatta menjelaskan sebelumnya masih fokus pada proses persidangan klien AG. Dugaan pencabulan ini pun baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi. Kemarin kita liat belum ada progres jadi kami dari pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar dia.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pasal yang dipersangkakan kepada Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Polda Metro Jaya sudah menerima laporan pihak terdakwa anak dalam kasus
kekerasan terhadap David Ozora, AG. Dia melayangkan laporan atas dugaan
pencabulan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.
“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Mei 2023.
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, Senin, 8 Mei 2023.
Mangatta membeberkan alasan pihaknya baru melaporkan kasus tersebut ke polisi. Mangatta menjelaskan sebelumnya masih fokus pada proses persidangan klien AG. Dugaan pencabulan ini pun baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi. Kemarin kita liat belum ada progres jadi kami dari pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar dia.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pasal yang dipersangkakan kepada Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (
Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)