Jakarta: Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai Mario Dandy Satriyo juga bisa dijerat dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap terdakwa anak AG.
Menurut Arist, pengusutan kasus itu bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian. Bahkan, Mario Dandy bisa terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Jika Mario Dandy terbukti melakukan hubungan seksual terhadap anak bawah umur maka Mario Dandy dapat dilaporkan kepada polisi telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak, maka Mario Dandy dapat diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Arist saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei 2023.
Arist menjelaskan, dalih hubungan seksual yang didasarkan suka sama suka antara Mario dan AG tidak bisa menjadi batasan penyidik. Terlebih, jika Mario terbukti melakukan bujuk rayu terhadap pelapor.
Hal itu pun sesuai dengan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam ketentuan Undang-Undang tersebut di atas, tidak dikenal hubungan seksual suka sama suka terhadap anak, setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak dengan bujuk rayu, tipu muslihat, intimidasi, dan janji-janji palsu, dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Arist, pihak yang menyuruh atau memfasilitasi yang membuat anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual juga bisa dihukum penjara.
"Bahkan yang menyuruh, memfasilitasi, dan membiarkan terjadinya transaksi dan serangan seksual dapat dipidana 5 tahun penjara. Jadi, Polda Metro Jaya dapat menjerat Mario Dandy dengan ketentuan hukum di atas," ungkapnya.
Laporan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, Senin, 8 Mei 2023.
Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya mengusung sebanyak delapan alat bukti. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menerima empat alat bukti saja.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujar Mangatta.
Mangatta juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan visum guna memperkuat pelaporannya tersebut.
"Surat visum, memang karena kondisi anak AG lagi di tahanan ini kita sudah ajukan surat permohonan agar kepolisian yang melakukan visum dan itu nanti akan koordinasi dengan pihak kejaksaan," tuturnya.
Adapun alasan kenapa baru melakukan pelaporan atas kejadian tersebut, Mangatta menjelaskan, sebelumnya pihaknya masih berfokus pada proses persidangan kliennya. Hal tersebut juga baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi. Kemarin kita lihat belum ada progres jadi kami dari pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," imbuhnya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai Mario Dandy Satriyo juga bisa dijerat dalam dugaan tindak pidana
pencabulan terhadap terdakwa anak AG.
Menurut Arist, pengusutan kasus itu bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian. Bahkan, Mario Dandy bisa terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Jika Mario Dandy terbukti melakukan hubungan seksual terhadap anak bawah umur maka Mario Dandy dapat dilaporkan kepada polisi telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak, maka Mario Dandy dapat diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Arist saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei 2023.
Arist menjelaskan, dalih hubungan seksual yang didasarkan suka sama suka antara Mario dan AG tidak bisa menjadi batasan penyidik. Terlebih, jika Mario terbukti melakukan bujuk rayu terhadap pelapor.
Hal itu pun sesuai dengan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam ketentuan Undang-Undang tersebut di atas, tidak dikenal hubungan seksual suka sama suka terhadap anak, setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak dengan bujuk rayu, tipu muslihat, intimidasi, dan janji-janji palsu, dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Arist, pihak yang menyuruh atau memfasilitasi yang membuat anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual juga bisa dihukum penjara.
"Bahkan yang menyuruh, memfasilitasi, dan membiarkan terjadinya transaksi dan serangan seksual dapat dipidana 5 tahun penjara. Jadi, Polda Metro Jaya dapat menjerat Mario Dandy dengan ketentuan hukum di atas," ungkapnya.
Laporan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menyambangi
Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, Senin, 8 Mei 2023.
Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya mengusung sebanyak delapan alat bukti. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menerima empat alat bukti saja.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujar Mangatta.
Mangatta juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan visum guna memperkuat pelaporannya tersebut.
"Surat visum, memang karena kondisi anak AG lagi di tahanan ini kita sudah ajukan surat permohonan agar kepolisian yang melakukan visum dan itu nanti akan koordinasi dengan pihak kejaksaan," tuturnya.
Adapun alasan kenapa baru melakukan pelaporan atas kejadian tersebut, Mangatta menjelaskan, sebelumnya pihaknya masih berfokus pada proses persidangan kliennya. Hal tersebut juga baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi. Kemarin kita lihat belum ada progres jadi kami dari pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," imbuhnya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (
Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)