Jakarta: Polda Metro Jaya menempatkan para korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balai Rehabilitasi miliki Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta Timur. Alasannya, untuk pemulihan psikis dan mental, serta memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.
"Untuk 22 korban TPPO tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan lebih dalam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu, 10 Juni 2024.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjelaskan para korban diiming-imingi kerja sebagai cleaning service di Arab Saudi oleh tersangka AG dan F. Dari bukti yang didapatkan, visa para calon pekerja tersebut ternyata hanya visa untuk berziarah.
"Faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi, " ucap dia.
Auliansyah mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk, mengulik kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih detail.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polda Metro Jaya menempatkan para korban kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) di Balai Rehabilitasi miliki Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta Timur. Alasannya, untuk pemulihan psikis dan mental, serta memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.
"Untuk 22 korban TPPO tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan lebih dalam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu, 10 Juni 2024.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya menjelaskan para korban diiming-imingi kerja sebagai
cleaning service di Arab Saudi oleh tersangka AG dan F. Dari bukti yang didapatkan, visa para calon pekerja tersebut ternyata hanya visa untuk berziarah.
"Faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi, " ucap dia.
Auliansyah mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk, mengulik kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih detail.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)