Jakarta: Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memburu warga negara asing (WNA) yang menjadi otak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi. Dua emak-emak berinisial A, 30 dan HCI, 61 yang merekrut para korban tersebut telah ditangkap.
"Target kami jaringan cukup luas, mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk master mind big bos dibelakangnya akan dikejar. Tim sudah dibentuk Satgas Polda Metro Jaya kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam TPPO," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Juni 2023.
Otak perdagangan orang ini disebut WNA. Hengki mengaku telah mengidentifikasi otak TPPO itu. Namun, dia belum mau membeberkannya. Termasuk keberadaan terduga pelaku tersebut.
"Identitas sudah, sekarang dalam pengejaran. Sedang kita cari," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.
Dua emak yang merekrut korban menjalankan aksinya dengan modus memberikan sejumlah uang kepada keluarga calon korban, baik kepada suami maupun orang tua. Hal tersebut dilakukan untuk memuluskan rencana membawa korban ke luar negeri.
Sama dengan modus TPPO lainnya, para tersangka menggunakan visa ziarah untuk memberangkatkan para tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi. Namun, sudah ada sindikatnya lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.
Kepada penyidik, A mengaku sudah mengirimkan 8 kali TKI ilegal ke Arab Saudi, namun belum diketahui pasti total jumlahnya. Sedangkan, HCI sudah mengirimkan kurang lebih 80 pekerja migran ilegal ke Singapura dan Myanmar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memburu
warga negara asing (WNA) yang menjadi otak Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi. Dua emak-emak berinisial A, 30 dan HCI, 61 yang merekrut para korban tersebut telah ditangkap.
"Target kami jaringan cukup luas, mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk master mind big bos dibelakangnya akan dikejar. Tim sudah dibentuk Satgas Polda Metro Jaya kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam TPPO," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Juni 2023.
Otak perdagangan orang ini disebut WNA. Hengki mengaku telah mengidentifikasi otak TPPO itu. Namun, dia belum mau membeberkannya. Termasuk keberadaan terduga pelaku tersebut.
"Identitas sudah, sekarang dalam pengejaran. Sedang kita cari," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.
Dua emak yang merekrut korban menjalankan aksinya dengan modus memberikan sejumlah uang kepada keluarga calon korban, baik kepada suami maupun orang tua. Hal tersebut dilakukan untuk memuluskan rencana membawa korban ke luar negeri.
Sama dengan modus TPPO lainnya, para tersangka menggunakan visa ziarah untuk memberangkatkan para tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi. Namun, sudah ada sindikatnya lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.
Kepada penyidik, A mengaku sudah mengirimkan 8 kali TKI ilegal ke Arab Saudi, namun belum diketahui pasti total jumlahnya. Sedangkan, HCI sudah mengirimkan kurang lebih 80 pekerja migran ilegal ke Singapura dan Myanmar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(LDS)