Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Penjelasan KPK Soal Nama Kepala KPP Madya Jaktim Hilang dalam Dakwaan Rafael

Candra Yuri Nuralam • 31 Agustus 2023 18:54
Jakarta: Nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro hilang dalam dakwaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Padahal, dia sering diperiksa saat kasus itu masih di tahap penyidikan.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan. Menurutnya, dakwaan Rafael disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada di tahap penyidikan.
 
"Jadi begini, proses pembuatan surat dakwaan itu berasal dari proses BAP tim penyidikan. Yang kemudian dirangkai menjadi suatu kecukupan minimal dua alat bukti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tidak ada istilah pihak yang sudah diperiksa dihilangkan dalam dakwaan. Penyusunan berkas didasari kesimpulan jaksa atas bahan yang diberikan penyidik.
 
"Ada pendapat jaksa penuntut umum yang kemudian berdasarkan dua alat bukti yang cukup dituangkan dalam uraian pembuatan dari terdakwa tetapi pembuktian tidak terbatas pada surat dakwaan," ujar Ali.
 
Menurut Ali, keterlibatan Wahono bisa didalami dalam persidangan. Semua bukti yang dimiliki dipastikan bakal dibongkar dalam tahapan peradilan nanti.
 
"Siapapun terlibat dalam kasus korupsi saya kira, ketika ditemukan alat buktinya ya KPK tindak lanjut," ucap Ali.
 
Baca juga: KPK: Istri Rafael Alun Bisa jadi Tersangka TPPU Pasif

 
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
 
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan