Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp1 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran denda dan pidana pengganti dari terpidana sekaligus mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi Jumhana Luthfi serta mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang sebesar Rp1 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Jumhana menyetorkan uang Rp290 juta dan Rp92 juta. Pidana denda dan penggantinya sudah dilunasi.
Sementara itu, Abdul menyetorkan Rp654 juta. Dia masih harus mencicil Rp4,8 miliar untuk melunasi pidana penggantinya.
KPK memastikan bakal menagih uang itu. Pelunasan hukumnya wajib untuk mengembalikan kerugian negara dari tindakan Jumhana dan Abdul.
"KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para terpidana agar dapat memaksimalkan asset recovery bagi kas negara," ucap Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyetorkan Rp1 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran denda dan
pidana pengganti dari terpidana sekaligus mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi Jumhana Luthfi serta mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melakukan penyetoran ke
kas negara uang sebesar Rp1 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Jumhana menyetorkan uang Rp290 juta dan Rp92 juta. Pidana denda dan penggantinya sudah dilunasi.
Sementara itu, Abdul menyetorkan Rp654 juta. Dia masih harus mencicil Rp4,8 miliar untuk melunasi pidana penggantinya.
KPK memastikan bakal menagih uang itu. Pelunasan hukumnya wajib untuk mengembalikan kerugian negara dari tindakan Jumhana dan Abdul.
"KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para terpidana agar dapat memaksimalkan
asset recovery bagi kas negara," ucap Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)