Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek tower base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Saksi itu diminta keterangan untuk tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windy Purnama.
"Saksi yang diperiksa yaitu AK selaku Project Manager PT ZTE Indonesia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP," papar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Ketut menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.
Windi Purnama adalah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki. Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).
Dalam berita acara perkara (BAP), terdakwa Irwan Hermawan mengaku seluruh uang yang diterimanya tak ada yang digunakan. Uang tersebut disebarkan kepada 11 pihak.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa satu saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek tower
base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Saksi itu diminta keterangan untuk tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windy Purnama.
"Saksi yang diperiksa yaitu AK selaku Project Manager PT ZTE Indonesia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP," papar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Ketut menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.
Windi Purnama adalah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan Yusrizki. Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).
Dalam berita acara perkara (BAP), terdakwa Irwan Hermawan mengaku seluruh uang yang diterimanya tak ada yang digunakan. Uang tersebut disebarkan kepada 11 pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)