Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (d) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi) dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Ali belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Salah satu pencarian alat bukti dilakukan dengan menggeledah rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor pada Jumat, 12 Mei 2023. Sejumlah dokumen terkait kasus ditemukan di sana.
"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama," ujar Ali.
KPK berharap Andhi tidak melarikan diri ke luar negeri menggunakan jalur ilegal. Sikap kooperatif darinya dibutuhkan untuk kelancaran pemberkasan.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," tutur Ali.
Andhi merupakan salah satu pejabat yang viral karena pamer harta di media sosial. KPK pernah melakukan klarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya beberapa waktu lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
d) menetapkan Kepala
Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan
gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi) dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Ali belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Salah satu pencarian alat bukti dilakukan dengan menggeledah rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor pada Jumat, 12 Mei 2023. Sejumlah dokumen terkait kasus ditemukan di sana.
"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama," ujar Ali.
KPK berharap Andhi tidak melarikan diri ke luar negeri menggunakan jalur ilegal. Sikap kooperatif darinya dibutuhkan untuk kelancaran pemberkasan.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," tutur Ali.
Andhi merupakan salah satu pejabat yang viral karena pamer harta di media sosial. KPK pernah melakukan klarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya beberapa waktu lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)