Perkara teregistrasi dengan nomor 7/PUU-XXI/2023. Sidang dengan agenda dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dan beranggotakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
"Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kiranya berkenan memberikan putusan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata salah satu penggugat, Dina Listiorini, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dina memaparkan permohonan itu terkait Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1) UU KUHP. MK diharapkan menyatakan norma-norma tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu.
Dina juga meminta MK memerintahkan memuat putusan tersebut. Putusan itu hendak dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
"Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," papar dia.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan perbaikan permohonan dari para penggugat dan kuasa hukumnya diterima. Suhartoyo turut mengesahkan bukti-bukti yang diajukan.
"Majelis panel akan melaporkan permohonan ini dan rapat permusyawaratan hakim. Kepaniteraan akan memberi informasi lebih lanjut ke kuasa hukum dan principal," tutur dia.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Ditafsirkan Sepihak dan Berujung Pidana |
Sebelumnya, Dina dan sejumlah pemohon lainnya mengkritik pasal penghinaan presiden dan lembaga tinggi negara terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Alasannya, presiden beserta lembaga negara sebagai pihak yang menjalankan negara layak mendapat kritikan maupun saran dari warga negara.
Norma yang diujikan adalah Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1) UU KUHP. Beleid itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Penggugat mafhum ada beberapa saran yang disampaikan tidak sesuai dengan etika ataupun moral. Namun pengaturan pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara justru bertentangan dengan UUD 1945, yakni perlindungan hukum yang adil tanpa memandang jabatan atau latar belakang.