Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka importir pulpen palsu dengan merek Standardpen. Pelaku berinisial S alias A.
"Tersangka S alias A ditangkap di rumahnya kawasan Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana saat dihubungi, Jumat, 25 Maret 2022.
Wisnu mengatakan anggotanya juga telah menangkap BS. Total dua tersangka ditangkap terkait pemalsuan merek pulen tersebut.
"Terkait dengan kasus merek itu, sudah kita proses semua. Totalnya ada dua tersangka. Tersangka pertama berkasnya sudah P21 di kejaksaan," ujar dia.
Wisnu mengatakan polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemalsuan merek pulpen tersebut. Sebab, tersangka S alias A ini berperan sebagai importir.
"Saat ini, S alias A sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan (pemasok) importir yang di Tiongkok," ucap dia.
Baca: 42 Remaja Pelaku Balap Liar di Kembangan Ditangkap
Project Manager PT Standardpen Industries Marsudi mengapresiasi kinerja polisi. Ia berharap kasus ini bisa diusut hingga pemain besar.
Marsudi melaporkan tersangka berinisial BS ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pemalsuan merek pulpen. BS merupakan pemilik toko grosir penjualan alat tulis kantor (ATK).
Marsudi mengaku merugi besar akibat pemalsuan yang dilakukan oleh terduga BS. Setelah Marsudi melaporkan BS, ia baru mengetahui selama ini BS mengimpor barang tersebut. Polisi melimpahkan kasus BS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Maret 2022.
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (
Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka importir pulpen palsu dengan merek Standardpen. Pelaku berinisial S alias A.
"Tersangka S alias A ditangkap di rumahnya kawasan Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana saat dihubungi, Jumat, 25 Maret 2022.
Wisnu mengatakan anggotanya juga telah menangkap BS. Total dua tersangka ditangkap terkait
pemalsuan merek pulen tersebut.
"Terkait dengan kasus merek itu, sudah kita proses semua. Totalnya ada dua tersangka. Tersangka pertama berkasnya sudah P21 di kejaksaan," ujar dia.
Wisnu mengatakan
polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemalsuan merek pulpen tersebut. Sebab, tersangka S alias A ini berperan sebagai importir.
"Saat ini, S alias A sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan (pemasok) importir yang di Tiongkok," ucap dia.
Baca:
42 Remaja Pelaku Balap Liar di Kembangan Ditangkap
Project Manager PT Standardpen Industries Marsudi mengapresiasi kinerja polisi. Ia berharap kasus ini bisa diusut hingga pemain besar.
Marsudi melaporkan tersangka berinisial BS ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pemalsuan merek pulpen. BS merupakan pemilik toko grosir penjualan alat tulis kantor (ATK).
Marsudi mengaku merugi besar akibat pemalsuan yang dilakukan oleh terduga BS. Setelah Marsudi melaporkan BS, ia baru mengetahui selama ini BS mengimpor barang tersebut. Polisi melimpahkan kasus BS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)