Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz
Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz

Tidak hanya Indra Kenz, Polisi akan Dalami Keterangan Semua Affiliator Binomo

Kautsar Widya Prabowo • 19 Februari 2022 10:17
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tengah mendalami peran semua affiliator atau orang yang mempromosikan Binomo. Hal itu untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana.
 
"Penyelidik akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para affiliator tersebut dalam kegiatan permainan Binomo," ujar Whisnu kepada wartawan, dikutip Sabtu, 19 Februari 2022.
 
Whisnu menjelaskan sejauh ini telah diperiksa sebanyak 15 saksi terkait invetasi bodong itu. Saksi tersebut terdiri dari sembilan orang korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli.

"Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipideksus Polri, terdapat keterangan dari saksi korban yang ikut bermain Binomo dari beberapa affiliator," jelasnya.
 
Baca: Polri Kembali Panggil Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
 
Saat ini, Bareskrim telah mendalami secara menyeluruh affiliator bernama Indra Kenz. Carzy rich asal Medan itu akan diperiksa Jumat, 25 Februari, setelah mangkir dari pemeriksaan pertamanya Jumat, 18 Februari, dengan alasan berobat.
 
Selain itu, Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo yang dipromosikan selebgram Indra Kenz. Unsur pidana tersebut didapatkan dari hasil gelar perkara.
 
"Penyidik menemukan pristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual.
 
Penyidikan kasus ini dilakukan beradasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
   
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan