Pengarang, Edy Mulyadi, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona
Pengarang, Edy Mulyadi, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona

Bawa Tas Pakaian, Edy Mulyadi Siap Ditahan

Siti Yona Hukmana • 31 Januari 2022 10:57
Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Edy tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB.
 
Pantauan Medcom.id, Edy membawa tas tenteng berisi pakaian. Bawaan itu sebagai persiapan apabila ditahan pihak kepolisian.
 
"Persiapan saya bawa ini, saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022.

Edy merasa dibidik polisi bukan karena ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak' dan 'macan yang mengeong'. Dia ditarget karena selalu mengkritisi pemerintah, mulai dari revisi Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, RUU Minerba, dan RUU KPK.
 
Baca: Edy Mulyadi Sebut Hukum Adat Sudah Tak Berlaku
 
Edy mengaku tidak ingin ditahan. Namun, dia menduga kuat akan ditahan polisi atas kritikan yang selama ini dilontarkan.
 
"Saya menduga dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga akan ditahan. Tapi, bukan karena dua hal tadi. Sejatinya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," ucap dia.
 
Edy dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian buntut menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan