Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dede Suryaman diduga memberikan uang Rp30 juta kepada terdakwa sekaligus Panitera Pengganti Mohammad Hamdan. Uang itu sebagian kecil dari penerimaan Rp300 juta dalam pengurusan persidangan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar yang dilakukan Dede.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi bukti dalam dugaan itu. Lembaga Antikorupsi bakal membongkar tudingannya dalam persidangan nanti.
"Jaksa KPK tentu akan buka semua alat bukti di hadapan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 23 Juni 2022.
Ali mengatakan pembongkaran bukti tinggal menunggu waktu dalam persidangan. KPK berharap masyarakat mengawal persidangan Hamdan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," tutur Ali.
Baca: Urus Kasus Eks Walkot Kediri, Hakim PN Surabaya Terima Rp300 Juta
Hamdan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp67 juta. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dede Suryaman diduga memberikan uang Rp30 juta kepada Hamdan.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Dede Suryaman," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dikutip pada Rabu, 22 Juni 2022.
Uang Rp30 juta itu merupakan bagian kecil dari penerimaan suap Dede dalam mengurus persidangan dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Duit itu diyakini sebagai pelicin agar perkara Samsul dapat keringanan di meja hijau.
Dalam dugaan ini, Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta:
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dede Suryaman diduga memberikan uang Rp30 juta kepada terdakwa sekaligus Panitera Pengganti Mohammad Hamdan. Uang itu sebagian kecil dari penerimaan Rp300 juta dalam pengurusan persidangan kasus dugaan
korupsi mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar yang dilakukan Dede.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi bukti dalam dugaan itu. Lembaga Antikorupsi bakal membongkar tudingannya dalam persidangan nanti.
"Jaksa KPK tentu akan buka semua alat bukti di hadapan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 23 Juni 2022.
Ali mengatakan pembongkaran bukti tinggal menunggu waktu dalam persidangan. KPK berharap masyarakat mengawal persidangan Hamdan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," tutur Ali.
Baca:
Urus Kasus Eks Walkot Kediri, Hakim PN Surabaya Terima Rp300 Juta
Hamdan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp67 juta. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dede Suryaman diduga memberikan uang Rp30 juta kepada Hamdan.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Dede Suryaman," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dikutip pada Rabu, 22 Juni 2022.
Uang Rp30 juta itu merupakan bagian kecil dari penerimaan suap Dede dalam mengurus persidangan dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Duit itu diyakini sebagai pelicin agar perkara Samsul dapat keringanan di meja hijau.
Dalam dugaan ini, Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)