Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah sembilan orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat Dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021. Mereka diduga kuat terlibat kasus rasuah tersebut.
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Maret 2022.
Keputusan yang ditujukan ke sembilan orang itu berisi tentang pencegahan dalam perkara pidana. Mereka adalah LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra; SWE selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan H selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Dirjen Bea Cukai.
Baca: Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Diselisik Lewat 2 Saksi
Kemudian, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia; MNEY selaku Karyawan Swasta; PS sebagai Eks Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia; ZM bin G selaku Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari; JS selaku Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia; dan TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses.
Keputusan tersebut berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Menurut Ketut, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan. Guna menggali informasi terkait perkara rasuah dari sembilan orang tersebut.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ungkap Ketut.
Baca: Kejagung Sita Eksekusi 296 Bidang Lahan Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi di pelabuhan. Kuat dugaan rasuah ini melibatkan sejumlah oknum Bea dan Cukai dan perusahaan berinisial PT HGI.
Oknum Bea dan Cukai yang terlibat dalam kasus ini berada pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabeanan dan P2 juga diduga mengetahui penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI.
Padahal bahan baku tekstil yang diimpor dari Tiongkok itu seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat kemudian diekspor. Namun, pengelolaan itu tidak dilakukan PT HGI dan bahan baku yang diimpor justru dijual di dalam negeri.
Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejagung memutuskan mengambilalih perkara ini di tingkat penyidikan karena melibatkan cakupan wilayah yang lebih besar. Selama proses penyelidikan, setidaknya ada 20 orang yang telah dimintai keterangan.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) mencegah sembilan orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat Dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021. Mereka diduga kuat terlibat kasus rasuah tersebut.
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Maret 2022.
Keputusan yang ditujukan ke sembilan orang itu berisi tentang pencegahan dalam perkara pidana. Mereka adalah LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra; SWE selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan H selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Dirjen Bea Cukai.
Baca:
Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Diselisik Lewat 2 Saksi
Kemudian, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia; MNEY selaku Karyawan Swasta; PS sebagai Eks Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia; ZM bin G selaku Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari; JS selaku Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia; dan TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses.
Keputusan tersebut berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Menurut Ketut, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan. Guna menggali informasi terkait perkara rasuah dari sembilan orang tersebut.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ungkap Ketut.
Baca:
Kejagung Sita Eksekusi 296 Bidang Lahan Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi di pelabuhan. Kuat dugaan rasuah ini melibatkan sejumlah oknum Bea dan Cukai dan perusahaan berinisial PT HGI.
Oknum Bea dan Cukai yang terlibat dalam kasus ini berada pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabeanan dan P2 juga diduga mengetahui penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI.
Padahal bahan baku tekstil yang diimpor dari Tiongkok itu seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat kemudian diekspor. Namun, pengelolaan itu tidak dilakukan PT HGI dan bahan baku yang diimpor justru dijual di dalam negeri.
Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejagung memutuskan mengambilalih perkara ini di tingkat penyidikan karena melibatkan cakupan wilayah yang lebih besar. Selama proses penyelidikan, setidaknya ada 20 orang yang telah dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)